Jenjang D-4 dan S-1
Biaya Pendidikan sesuai dengan SK Rektor UNJ No. 274/UN39/TM.01.03/2021 . Info Selengkapnya Silakan klik disini.
Jenjang S-2 dan S-3
Biaya pendidikan sesuai dengan SK Rektor UNJ No.968/UN39/KU.00.01/2020. Info Selengkapnya silakan klik disini.
KETENTUAN
Biaya Uang Kulih Tunggal yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, berlaku untuk semua jenjang.
Biaya Pendidikan Per Semester S-1 & D-3
Mulai tahun ajaran 2012/2013 Universitas Negeri Jakarta memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
UKT mencakup seluruh biaya kegiatan akademik selama mahasiswa menempuh studi selama satu semester.
Untuk menentukan UKT setiap calon mahasiswa, UNJ menggunakan sistem daring (online) dengan Sistem Informasi Uang Kuliah Tunggal yang wajib diisi oleh semua calon mahasiswa yang masuk ke UNJ termasuk Bidikmisi. Sistem Informasi Uang Kuliah Tunggal dapat diakses di alamat siukat.unj.ac.id.
Untuk bantuan dan pertanyaan dalam pengisian Sistem Informasi Uang Kuliah Tunggal, calon mahasiswa dapat menghubungi melalui: siukat@unj.ac.id
Berikut adalah daftar UKT Tahun 2019 yang ada di UNJ.
UKT | Terendah | Tertinggi |
I | Rp. 500.000 | |
II | Rp. 1.000.000 | |
III | Rp. 2.700.000 | Rp. 4.650.000 |
IV | Rp. 3.700.000 | Rp. 6.200.000 |
V | Rp. 4.000.000 | Rp. 7.200.000 |
VI | Rp. 4.700.000 | Rp. 8.200.000 |
VII | Rp. 5.400.000 | Rp. 9.300.000 |
VIII | Rp. 5.700.000 | Rp. 10.300.000 |
*) Besaran UKT ditentukan sesuai dengan SK Program Studi
Biaya Pendidikan Per Semester Pascasarjana
Keterangan | Reguler | Non-Reguler |
Magister (S-2) | Rp. 10.000.000,- | Rp. 12.500.000,- |
Doktoral (S-3) | Rp. 15.000.000,- | Rp. 18.500.000,- |
*Untuk Mahasiswa yang nilai Tes Bahasa Inggris di bawah standar diwajibkan Mengikuti Pelatihan TOEP dengan biaya pelatihan sebesar Rp. 2.500.000,-
Sumbangan Pengembangan Universitas(SPU)
Selain UKT, terdapat komponen SPU yang wajib dibayarkan sekali di awal perkuliahan. Besarnya SPU tergantung dari kelompok program studi dan pilihan dari masing-masing calon mahasiswa.
Berikut adalah tabel kelompok program studi berdasar pilihan SPU.
I | Seluruh program studi di FIP, FBS, FIS, FIO, dan FE, selain program studi Manajemen, Ilmu Komunikasi, Akuntansi dan Sastra Inggris | |||||||
Pilihan SPU | Rp. | 0 | 750.000 | 3.000.000 | 6.000.000 | 9.000.000 | ≥12.000.000 | |
II | Seluruh program studi di FT dan FMIPA kecuali program studi Ilmu Komputer | |||||||
Pilihan SPU | Rp. | 0 | 750.000 | 5.000.000 | 10.000.000 | 15.000.000 | ≥20.000.000 | |
III | Program Studi Manajemen, Ilmu Komunikasi, Psikologi, Akuntansi, Sastra Inggris dan Ilmu Komputer | |||||||
Pilihan SPU | Rp. | 5.000.000 | 10.000.000 | 15.000.000 | ≥20.000.000 |
Keterangan :
- FIP : Fakultas Ilmu Pendidikan
- FIS : Fakultas Ilmu Sosial
- FBS : Fakultas Bahasa dan Seni
- FMIPA : Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- FT : Fakultas Teknik
- FIO : Fakultas Ilmu Olahraga
- FE : Fakultas Ekonomi
Dari tabel dapat dilihat, sejumlah program studi tidak mewajibkan calon mahasiswa untuk membayar SPU, sementara sejumlah program studi yang lain memiliki nilai SPU minimal Rp. 5.000.000,- yang harus dibayarkan. Seorang calon mahasiswa juga dapat menentukan sendiri nilai SPU di atas nilai SPU tertinggi.
Khusus bagi pendaftar melalui jalur Penmaba Mandiri Ujian Tulis, terdapat aturan peserta diberikan pilihan SPU sesuai dengan pilihan kelompok SPU tertinggi dari program studi yang dipilih.
Contoh :
Seorang pendaftar memilih Kelompok Ujian Campuran yang memiliki tiga pilihan program studi(S1 – Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer, S1 – Ilmu Komputer dan S1 – Pendidikan Bahasa Inggris). Kelompok SPU masing-masing pilihan program studi yang dia pilih :
1. Pilihan 1 : S1 – Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer(kelompok SPU 2)
2. Pilihan 2 : S1 – Ilmu Komputer (kelompok SPU 3)
3. Pilihan 3 : S1 – Pendidikan Bahasa Inggris (Kelompok 1)
maka SPU yang dapat dipilih oleh peserta tersebut adalah kelompk SPU 3.