DESKRIPSI
Program Jalur Cepat (Fast Track) adalah program percepatan pendidikan bagi mahasiswa untuk menempuh dua jenjang pendidikan sekaligus, yaitu jenjang sarjana dan magister atau jenjang magister dan doktor.
Program ini dapat diikuti oleh mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik luar biasa dan memiliki topik penelitian yang dapat dikembangkan pada jenjang kedua. Program ini bertujuan untuk mempercepat masa studi mahasiswa UNJ menempuh dua jenjang pendidikan dan meningkatkan jumlah lulusan UNJ yang melanjutkan studi.
- Program Fast Track Sarjana/Sarjana Terapan – Magister dilaksanakan dalam waktu 10 semester.
Program Fast Track dapat dilakukan pada program studi-program studi serumpun.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1247/E.E3/DK/2013 tanggal 9 Desember 2013 tentang Penjelasan Program Fast Track;
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta No 13 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Jakarta.
Jadwal Program jalur Cepat (Fast Track)
KEGIATAN | WAKTU |
---|---|
Pendaftaran dan Unggah Berkas | 20 Juli – 6 Agustus 2023 |
Verifikasi Berkas | 7 – 9 Agustus 2023 |
Pengumuman | 16 Agustus 2023 |
Kelayakan Jalur Cepat | Menunggu Informasi Selanjutnya |
Pengisian KRS | Menunggu Informasi Selanjutnya |
- Mahasiswa aktif UNJ semester 6 yang tidak pernah cuti atau mangkir dengan IPK yang diperoleh pada akhir semester 5 minimal 3,50 dengan jumlah SKS minimal 100 sks.
- Memiliki skor minimal TOEFL ITP 500 dari UPT Layanan Bahasa UNJ.
- Membuat surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan program tepat waktu yang diketahui oleh dosen pembimbing akademik dan Koordinator Program Studi jenjang S1.
- Mendapat rekomendasi dari dosen Penasehat Akademik (PA), satu dosen atau calon dosen pembimbing skripsi, dan calon dosen pembimbing tesis.
- Memiliki topik penelitian yang dapat dikembangkan pada jenjang kedua dan mengikuti peta jalan penelitian calon pembimbing jenjang kedua.
- Melakukan pendaftaran melalui sistem di Kantor Admisi dengan melengkapi dokumen
yang dipersyaratkan; - Mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh UNJ;
- Mengikuti persiapan atau pembekalan program jalur percepatan.
Untuk mendaftar silahkan klik tautan berikut: Pendaftaran Fast Track
- Selama belum dinyatakan lulus dari program jenjang pertama, status mahasiswa peserta Program Fast Track dikenai ketentuan biaya pendidikan yang berlaku di jenjang pertama.
- Mahasiswa peserta Program Fast Track yang dinyatakan telah lulus dari jenjang pertama, langsung dialihkan statusnya menjadi mahasiswa program jenjang kedua dan dikenai biaya pendidikan yang berlaku di jenjang kedua.
MASA BELAJAR
Semester
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
SKS yang diikuti (S-1)
|
|
|
|
|
|
|
|
TA
|
|
|
||
SKS yang diikuti (S-2)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TA
|
Keterangan:
- Semester 1 sampai semester 6 mengikuti perkuliahan penuh pada jenjang sarjana.
- Semester 7 dan 8 menyelesaikan seluruh beban belajar pada jenjang sarjana dan dalam waktu yang sama juga mengambil mata kuliah pada jenjang magister.
- Semester 9 dan 10 menyelesaikan seluruh beban belajar pada jenjang magister.