Seputar PENMABA Pascasarjana Syarat dan Ketentuan Umum Telah Menyelesaikan Jenjang Pendidikan Sebelumnya Dibuktikan Dengan Minimal Telah Memiliki Surat Keterangan Lulus. Bagi Pendaftar S-2, Telah Menyelesaikan Jenjang Pendidikan S-1/D-IV, Dan Bagi Pendaftar S-3 Telah Menyelesaikan Jenjang Pendidikan S-2; Bagi Pendaftar Jenjang S-3 Memiliki Rancangan Penelitian; Bagi Pendaftar Jenjang S-3 Memiliki Surat Rekomendasi Dari Calon Pembimbing; Bagi … Continue reading Informasi Umum
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed