Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dengan nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, mulai tahun 2023 yang akan datang, program Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tidak lagi dilaksanakan. Penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri akan dilaksanakan melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), yang dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Informasi terkait Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2023 dapat diperoleh di laman resmi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) di alamat berikut :

Laman Resmi : http://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ 
Instagram : @snpmb.bp3
Twitter : @snpmb_bppp
Helpdesk : http://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ 

  1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
    • semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
    • semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
    Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
  2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
  3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
  4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
  6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
  7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Jadwal SNBP

KEGIATAN WAKTU
Registrasi Akun SNPMB Siswa 9 Januari – 9 Februari 2024
Pendaftaran SNBP 14 – 28 Februari 2024
Pengumuman SNBP 26 Maret 2024
Verifikasi Akademik 28 Maret -16 April 2024
Pengumuman Verifikasi Akademik 23 April 2024
Pengisian Data UKT 24 April – 6 Mei 2024
Pengumuman UKT 8 Mei 2023
Pembayaran UKT dan Registrasi 14 – 24 Mei 2024
Masa Pengenalan Akademik Menunggu Informasi Selanjutnya.
Perkuliahan Perdana Menunggu Informasi Selanjutnya.
  1. Siswa pendaftar dapat memilih paling banyak 2 (dua) program studi dalam satu PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.
  2. Jika memilih dua program studi, salah satu pilihan program studi harus berada di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN pada Provinsi yang sama dengan sekolah asal. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang berada di Provinsi mana pun.
  3. Urutan pilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  4. Peserta diizinkan mendaftar di semua program studi tetapi harus bertanggung jawab dengan pilihannya.
  5. Daftar program studi dan daya tampung SNBP 2023 dapat dilihat pada laman https://penmaba.unj.ac.id/kuota-sarjana-sarjana-terapan/
  6. Portofolio dibutuhkan untuk seluruh program studi olahraga dan seni.
  1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
  2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:
    • Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
    • Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
    • Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah
  3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
  1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
  5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
  6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
  1. Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui Portal SNPMB dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.
  2. Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
  3. Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada menu Unduhan
  4. Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2024.
  5. Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju.
  1. Olahraga
  2. Seni Rupa, Desain, dan Kriya
  3. Seni Tari
  4. Seni Musik
  5. Seni Karawitan
  6. Etnomusikologi
  7. Teater
  8. Fotografi
  9. Film Televisi
  10. Seni Pedalangan
  11. Sendratasik
  1. Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.
  2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.
  3. Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.
  4. Apabila memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
  5. Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada sub menu PTN SNBP

Seleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

  1. mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya;
  2. memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah;
  3. memperhitungkan lintas jurusan; dan
  4. menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.

Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. siswa pendaftar diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama; dan
  2. jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.
  1. Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya.
  2. Siswa yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya.
  1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
  2. Calon peserta yang mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah.
  3. Pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.
  4. Informasi detail KIP Kuliah di Kemendikbudristek dapat diakses melalui laman https://puslapdik.kemdikbud.go.id; sedangkan informasi detail KIP Kuliah di Kemenag dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id