Mahasiswa Pindahan
Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru Pindahan
Syarat:
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan di Universitas di luar Universitas Negeri Jakarta.
- Tersedia daya tampung pada program studi yang dituju.
- Telah mengikuti perkuliahan minimal dua semester dan maksimal empat semester dengan tidak memperhitungkan cuti kuliah serta memiliki IPK minimal 2,75 dibuktikan dengan Daftar Hasil Studi (DHS).
- Tidak sedang dalam proses drop out, putus kuliah, kehilangan hak sebagai mahasiswa, atau sedang menjalani sanksi akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas asal.
- Maksimal lulusan 3 tahun terakhir sejak mendaftar sebagai mahasiswa pindahan.
- Masa studi dihitung sesuai dengan tahun masuk pada program studi awal.
- Tidak ada penambahan masa studi akibat perpindahan Program Studi.
- Hanya diizinkan 1 kali pindah Program Studi.
Mekanisme:
- Mendaftar pada aplikasi pendaftaran PENMABA Mandiri sesuai dengan jadwal pendaftaran DISINI.
- Melakukan pembayaran dan pencetakan kartu peserta sesuai dengan prosedur PENMABA Mandiri Tahun 2022.
- Melapor ke Sekretariat PENMABA Mandiri di Gedung Dewi Sartika Lantai Dasar dengan membawa:
a. Kartu peserta PENMABA Mandiri
b. Daftar Hasil Studi. - Apabila dinyatakan lolos seleksi akademik PENMABA Mandiri, maka mata kuliah yang pernah diambil, dan mata kuliah tersebut muncul kembali di Prodi yang baru, maka nilai dapat ditransfer ke Program Studi baru.